Tugas
Tugas pokok Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau adalah melaksanakan
sebagian tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sulawesi Tenggara di bidang keimigrasian yang meliputi informasi dan komunikasi, Lalu
Lintas Antar Negara, Perizinan, Pengendalian Status serta melakukan Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mempunyai fungsi :
- Melakukan kegiatan administrasi, teknis, pemberian perizinan dan pengawasan orang
asing dibidang keimigrasian serta sebagai fasilitator ekonomi dalam menyongsong
Era perekonomian pasar global dalam rangka Asean Free Tradearea, sesuai dengan
kebijaksaan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik
Indonesia petujuk Teknis oleh Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; - Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau
sebagai pelayanan masyarakat dan penegakan Hukum serta Fasilitator Ekonomi
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Pengamanan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk; Teknis Direktur Jenderal Imigrasi; - Secara Struktural Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau terdiri dari :
Kepala Kantor Imigrasi;
b. Kepala Urusan Tata Usaha;
c. Kepala Subseksi Teknologi Informasi,Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
d. Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian.
