Desa Binaan Imigrasi

Desa Binaan Imigrasi adalah program oleh Ditjen Imigrasi yang bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui edukasi dan sosialisasi wawasan keimigrasian kepada masyarakat di desa-desa yang rawanProgram ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang resmi.

Tujuan Program Desa Binaan

  • Mencegah TPPO dan TPPM: Dengan memberikan edukasi mengenai bahaya praktik ilegal dalam penyaluran pekerja migran dan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan prosedur yang resmi.
  • Meningkatkan kesadaran hukum:  Agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi karena ketidaktahuan mengenai aturan keimigrasian.
  • Memperkuat peran masyarakat: Mendorong masyarakat untuk menjadi mitra aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana.
  • Mempercepat akses layanan: Mempermudah masyarakat desa dalam mengakses layanan keimigrasian, seperti paspor, dengan mengurangi hambatan geografis dan birokrasi.
 Berikut SOP Pengaduan dan Informasi Layanan Kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa

SK Petugas Imigrasi Pembina Desa

 

Jadwal Kunjungan Petugas Imigrasi Pembina Desa

 

 

 

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau-Bau
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tenggara
 Alamat : 
Jl. Raya Palagimata, Sulaa, Kec. Betoambari, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93721
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI BAUBAU
KANTOR WILAYAH SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI