Desa Binaan Imigrasi adalah program oleh Ditjen Imigrasi yang bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui edukasi dan sosialisasi wawasan keimigrasian kepada masyarakat di desa-desa yang rawan. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang resmi.
Tujuan Program Desa Binaan
- Mencegah TPPO dan TPPM: Dengan memberikan edukasi mengenai bahaya praktik ilegal dalam penyaluran pekerja migran dan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan prosedur yang resmi.
- Meningkatkan kesadaran hukum: Agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi karena ketidaktahuan mengenai aturan keimigrasian.
- Memperkuat peran masyarakat: Mendorong masyarakat untuk menjadi mitra aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana.
- Mempercepat akses layanan: Mempermudah masyarakat desa dalam mengakses layanan keimigrasian, seperti paspor, dengan mengurangi hambatan geografis dan birokrasi.
Berikut SOP Pengaduan dan Informasi Layanan Kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa
SK Petugas Imigrasi Pembina Desa
Jadwal Kunjungan Petugas Imigrasi Pembina Desa
