1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

WhatsApp Image 2024 09 03 at 11.55.36

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing  berskala  nasional  Jagratara,  tahap  2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama  dua  hari  pelaksanaan,  petugas  imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing  di  507  titik  pengawasan  yang  tersebar  di  seluruh  wilayah Indonesia. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.

Beberapa  pelanggaran  yang  paling  sering  ditemukan  adalah  penyalahgunaan  izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

“Kami  akan  menindak  tegas  setiap  pelanggaran  yang  ditemukan,”  tegas  Godam. “Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.”

Operasi  Jagratara  yang  dilakukan  secara  rutin  ini  diharapkan  dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

WhatsApp Image 2024 09 03 at 11.55.54

WhatsApp Image 2024 09 03 at 11.55.44

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau-Bau
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Tenggara
 Alamat : 
Jl. Raya Palagimata, Sulaa, Kec. Betoambari, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara 93721
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II NON TPI BAUBAU
KANTOR WILAYAH SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   uptxxx@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI