Search for:

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI

 
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 19 TAHUN 2018
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR IMIGRASI
 

Pasal 109

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI terdiri atas:

a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian;
c. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian; dan
d. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

SUBBAGIAN TATA USAHA

 

Pasal 110
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.

 

Pasal 111
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan dan pengendalian internal;
c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.

 

Pasal 112
Subbagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian;
b. Urusan Keuangan; dan
c. Urusan Umum.

 

Pasal 113
(1) Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
(3) Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

SEKSI DOKUMEN DAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN

 

Pasal 114
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.

 

Pasal 115
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumen dan izin tinggal keimigrasian;
b. pelayanan paspor;
c. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
d. pelayanan izin tinggal;
e. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
f. pelayanan izin masuk kembali;
g. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
h. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
i. pelayanan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

 

Pasal 116
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Dokumen Perjalanan; dan
b. Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian.

 

Pasal 117
(1) Subseksi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor dan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing.
(2) Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, dan
(3) penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian.

SEKSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEIMIGRASIAN

 

Pasal 118
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasidan komunikasi keimigrasian.

 

Pasal 119
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian;
c. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian;
d. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
e. pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar instansi.

 

Pasal 120
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian; dan
b. Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

 

Pasal 121
(1) Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
(2) Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidangpengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.

SEKSI INTELIJEN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN

 

Pasal 122
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian.

 

Pasal 123
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian;
b. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian;
c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian;
d. penyajian informasi produk intelijen;
e. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian;
f. penyidikan tindak pidana keimigrasian;
g. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian; dan
h. pelaksanaan pemulangan orang asing.

 

Pasal 124
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen Keimigrasian; dan
b. Subseksi Penindakan Keimigrasian.

 

Pasal 125
(1) Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian dan pengawasan keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
(2) Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan
administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.