Search for:

Permohonan Visa Republik Indonesia

Visa Rumah Kedua

Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua dapat melakukan kegiatan dengan status sebagai berikut.

  1. Investor
  2. Wisatawan
  3. Wisatawan lanjut usia/pensiunan

Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.

Visa Rumah Kedua diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu lima tahun atau sepuluh tahun.

Permohonan Visa Rumah Kedua untuk lima tahun dan sepuluh tahun diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
  2. Bukti dana berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
  3. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
  4. Daftar riwayat hidup

Permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen berikut.

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
  2. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
  3. Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku
  4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, berupa:

a. akta perkawinan atau buku nikah bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua; atau
b. akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Orang Asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.*

Catatan:
*Penerjemahan tidak perlu dilakukan jika dokumen berbahasa Inggris.

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan visa melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau Persetujuan Visa Online.

Visa Rumah Kedua diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Visa Rumah Kedua adalah Rp3.000.000 per orang.

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A)

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
WisataKunjungan wisataMengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata, termasuk menggunakan kapal wisata (yacht).
SosialKunjungan alasan kemanusiaanMengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri, atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia.
Kunjungan bantuan kemanusiaanMemberikan bantuan dalam rangka kemanusiaan (humanitarian assistance), dukungan medis, dan/atau pangan
BisnisKunjungan pembicaraan bisnisMelakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus-menerus
Kunjungan tugas pemerintahanMengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan
Kunjungan tugas pemerintahan tertentuMengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan terkait presidensi Indonesia dalam G20, Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144, atau Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Tahun 2022
Kunjungan rapatMengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Kunjungan pembelian barangMelakukan pembelian barang, tetapi tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
TransitTransitMeneruskan perjalanan atau singgah ke negara lain dengan melewati pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Bergabung dengan alat angkut lain (join vessel).Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Olahraga tidak bersifat komersialKunjungan keolahragaanMengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.

Permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

  1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
    a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
    b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
    c. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan
  2. Surat penjaminan dari Penjamin (kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata) atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan harus melampirkan Izin Masuk Kembali (IMK) ke negara tempat domisili mereka saat ini.

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

  1. Isi data di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
  6. Visa Anda diterbitkan.

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 60 hari: Rp2.000.000 per orang
  2. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 180 hari: Rp6.000.000 per orang
  3. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari: Rp1.500.000 per orang
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211B)

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).

Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211B) dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut.

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI

Industri

 

 

Kunjungan pekerjaan darurat dan mendesakMelakukan pekerjaan tak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain untuk menanggulangi kejadian tertentu, seperti bencana alam, kerusakan mesin utama, dan huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum
Kunjungan uji coba kemampuan dalam bekerjaMelakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan bekerja di suatu perusahaan/tempat bekerja

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.

Permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

  1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
    a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
    b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
    c. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan
  2. Surat penjaminan dari Penjamin (kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata) atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan harus melampirkan Izin Masuk Kembali (IMK) ke negara tempat domisili mereka saat ini.

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

  1. Isi data di di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
  6. Visa Anda diterbitkan.

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 60 hari: Rp2.000.000 per orang
  2. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 180 hari: Rp6.000.000 per orang
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211C)

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).

Orang Asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan (indeks B211C) dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut.

KEGIATANSUBKEGIATANDESKRIPSI
JurnalistikKunjungan jurnalistikMelakukan peliputan oleh Orang Asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi
Kunjungan pembuatan filmMelakukan pembuatan film oleh Orang Asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan), tergantung dari jenis visa kunjungan yang diberikan.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang. Tiap kali perpanjangan diberikan masa tinggal selama 60 hari dan maksimal 180 hari.

Permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

  1. Dokumen perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut.
    a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 180 hari
    b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan masa berlaku 60 hari
    c. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan
  2. Surat penjaminan dari Penjamin (kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata) atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

Orang Asing pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan harus melampirkan Izin Masuk Kembali (IMK) ke negara tempat domisili mereka saat ini.

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

  1. Isi data di di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
  6. Visa Anda diterbitkan.

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 60 hari: Rp2.000.000 per orang
  2. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan paling lama 180 hari: Rp6.000.000 per orang
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks D212) *Belum diberlakukan kembali

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama lima tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). Khusus untuk kegiatan prainvestasi, masa tinggal dapat diberikan selama 180 hari (enam bulan) sejak tanggal masuk. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut.
1. Tugas pemerintahan
2. Prainvestasi
3. Bisnis
4. Kunjungan keluarga

Masa tinggal di Indonesia setiap kali kedatangan diberikan selama 60 hari atau 180 hari (khusus untuk visa prainvestasi yang menggunakan jaminan keimigrasian) sejak tanggal masuk.

  1. Dokumen perjalanan, dengan ketentuan sebagai berikut.
    a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal enam tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku lima tahun
    b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal lima tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku empat tahun
    c. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal empat tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku tiga tahun
    d. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal tiga tahun untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku dua tahun
    e. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku satu tahun
    f. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dengan masa berlaku enam bulan
  2. Surat Penjaminan dari Penjamin dan/atau bukti setor jaminan keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
  5. Pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak dua lembar

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

  1. Isi data di di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.

  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.

  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.

  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.

  6. Visa Anda diterbitkan.

Visa Kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Biaya persetujuan visa: Rp200.000 per permohonan
  2. Biaya visa: Rp3.000.000 per orang/tahun
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut.
1. Kunjungan wisata
2. Kunjungan tugas pemerintahan
3. Kunjungan pembicaraan bisnis
4. Kunjungan pembelian barang
5. Transit

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 30 hari. Masa tinggal ini dapat diperpanjang.

Permohonan VOA diajukan oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, dengan persyaratan berikut.

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain

Sponsor Orang Asing yang negaranya tidak termasuk dalam subjek VOA tetap dapat mengajukan VOA untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau mendesak, dengan persyaratan berikut.

  1. Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta
  2. Surat persetujuan menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

Surat persetujuan menteri atau Pejabat Imigrasi diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan melampirkan dokumen berikut.

  1. Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan VOA dan alasan pengajuan surat persetujuan VOA
  2. Paspor kebangsaan/dinas/diplomatik yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan
  3. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Tahapan pemberian VOA di TPI adalah sebagai berikut.

  1. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  2. Isi data Anda pada formulir yang telah disediakan.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Pejabat Imigrasi merekatkan stiker VOA pada dokumen perjalanan Anda.

VOA diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

VOA Khusus Wisata dikenai biaya Rp500.000

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Amerika Serikat
  4. Andorra
  5. Arab Saudi
  6. Argentina
  7. Australia
  8. Austria
  9. Bahrain
  10. Belanda
  11. Belarus
  12. Belgia
  13. Bosnia
  14. Brazil
  15. Brunei Darussalam
  16. Bulgaria
  17. Ceko
  18. Chili
  19. Denmark
  20. Ekuador
  21. Estonia
  22. Filipina
  23. Finlandia
  24. Hong Kong
  25. Hungaria
  26. India
  27. Inggris
  28. Irlandia
  29. Islandia
  30. Italia
  31. Jepang
  32. Jerman
  33. Kamboja
  34. Kanada
  35. Kolombia
  36. Korea Selatan
  37. Kroasia
  38. Kuwait
  39. Laos
  40. Latvia
  41. Liechtenstein
  42. Lituania
  43. Luksemburg
  44. Maladewa
  45. Malaysia
  46. Malta
  47. Maroko
  48. Meksiko
  49. Mesir
  50. Monako
  51. Myanmar
  52. Norwegia
  53. Oman
  54. Palestina
  55. Prancis
  56. Peru
  57. Polandia
  58. Portugal
  59. Qatar
  60. Rumania
  61. Rusia
  62. San Marino
  63. Selandia Baru
  64. Serbia
  65. Seychelles
  66. Singapura
  67. Siprus
  68. Slovakia
  69. Slovenia
  70. Spanyol
  71. Suriname
  72. Swedia
  73. Swiss
  74. Taiwan
  75. Thailand
  76. Timor Leste
  77. Tiongkok
  78. Tunisia
  79. Turki
  80. Uni Emirat Arab
  81. Ukraina
  82. Uzbekistan
  83. Vatikan
  84. Vietnam
  85.  Yordania
  86.  Yunani
  87. Kazahkstan

1. TPI Bandar Udara:

  1. Hang Nadim, Riau Island
  2. Halim Perdana Kusuma, Jakarta
  3. Juanda, East Java
  4. Kertajati, West Java
  5. Kualanamu, North Sumatera
  6. Minangkabau, West Sumatera
  7. Ngurah Rai, Bali
  8. Sam Ratulangi, North Sulawesi
  9. Sentani, Papua
  10. Soekarno Hatta, Jakarta
  11. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, East Kalimantan
  12. Sultan Hasanuddin, South Sulawesi
  13. Sultan Iskandar Muda, Aceh
  14. Sultan Syarif Kasim II, Riau
  15. Yogyakarta, Yogyakarta
  16. Zainuddin Abdul Madjid, West Nusa Tenggara

2. TPI Pelabuhan Laut:

  1. Achmad Yani, Ternate – Maluku Utara
  2. Amamapare, Mimika – Papua
  3. Anggrek, Gorontalo – Gorontalo
  4. Bagan Siapi-Api, Bagan Siapi-Api – Riau
  5. Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban – Kepulauan Riau
  6. Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban – Kepulauan Riau
  7. Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis – Riau
  8. Batam Centre, Batam – Kepulauan Riau
  9. Batu Ampar, Batam – Kepulauan Riau
  10. Belakang Padang, Belakang Padang – Kepulauan Riau
  11. Belawan, Belawan – Sumatera Utara
  12. Benete, Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat
  13. Benoa, Denpasar – Bali
  14. Biak, Biak – Papua
  15. Boom Baru, Palembang – Sumatera Selatan
  16. Celukan Bawang, Singaraja – Bali
  17. Cirebon, Cirebon – Jawa Barat
  18. Citra Tri Tunas, Batam – Kepulauan Riau
  19. Ciwandan, Cilegon – Banten
  20. Dumai, Dumai – Riau
  21. Dwi Kora, Pontianak – Kalimantan Barat
  22. Gunung Sitoli, Sibolga – Sumatera Utara
  23. Jambi, Jambi – Jambi
  24. Jayapura, Jayapura – Papua
  25. Kabil, Batam – Kepulauan Riau
  26. Kendari, Kendari – Sulawesi Tenggara
  27. Kota Baru, Batulicin – Kalimantan Selatan
  28. Kuala Enok, Tembilahan – Riau
  29. Kuala Langsa, Langsa – Aceh
  30. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan – Sumatera Utara
  31. Kuala Tungkal, Kuala Tungkal – Jambi
  32. Kumai, Sampit – Kalimantan Tengah
  33. Labuan Bajo, Labuan Bajo – Nusa Tenggara Timur
  34. Lauren Say, Maumere – Nusa Tenggara Timur
  35. Lembar, Mataram – Nusa Tenggara Barat
  36. Lhokseumawe, Lhokseumawe – Aceh
  37. Malahayati, Banda Aceh – Aceh
  38. Malundung, Tarakan – Kalimantan Timur
  39. Manado, Manado – Sulawesi Utara
  40. Marina Ancol, Jakarta Utara – DKI Jakarta
  41. Marina Teluk Senimba, Batam – Kepulauan Riau
  42. Merauke, Merauke – Papua
  43. Muara Sabak, Kuala Tungkal – Jambi
  44. Nongsa Terminal Bahari, Batam – Kepulauan Riau
  45. Nusantara, Tahuna – Sulawesi Utara
  46. Nusantara Pare Pare, Pare Pare – Sulawesi Selatan
  47. Padang Bai, Singaraja – Bali
  48. Panarukan, Jember – Jawa Timur
  49. Pangkal Balam, Pangkal Pinang – Bangka Belitung
  50. Panjang, Bandar Lampung – Lampung
  51. Pantoloan, Palu – Sulawesi Tengah
  52. Pasuruan, Malang – Jawa Timur
  53. Patimban, Bandung – Jawa Barat
  54. Probolinggo, Malang – Jawa Timur
  55. Pulau Baai, Bengkulu – Bengkulu
  56. Sabang, Sabang – Aceh
  57. Samarinda, Samarinda – Kalimantan Timur
  58. Sampit, Sampit – Kalimantan Tengah
  59. Samudera, Bitung – Sulawesi Utara
  60. Saumlaki, Tual – Maluku
  61. Sekupang, Batam – Kepulauan Riau
  62. Selat Lampa, Ranai -Kepulauan Riau
  63. Semayang, Balikpapan – Kalimantan Timur
  64. Siak Sri Indapura, Siak – Riau
  65. Sibolga, Sibolga – Sumatera Utara
  66. Sintete, Sambas – Kalimantan Barat
  67. Soekarno-Hatta, Makassar – Sulawesi Selatan
  68. Sorong, Sorong – Papua
  69. Sri Bayintan, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
  70. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
  71. Sunda Kelapa, Jakarta Utara – DKI Jakarta
  72. Sungai Gunting, Tembilahan – Riau;
  73. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun – Kepulauan Riau
  74. Tanjung Emas, Semarang – Jawa Tengah
  75. Tanjung Gudang, Pangkal Pinang – Bangka Belitung
  76. Tanjung Harapan, Selat Panjang – Riau
  77. Tanjung Intan, Cilacap – Jawa Tengah
  78. Tanjung Kalian, Pangkal Pinang – Bangka Belitung
  79. Tanjung Pandan, Tanjung Pandan – Bangka Belitung
  80. Tanjung Perak, Tanjung Perak – Jawa Timur
  81. Tanjung Priok, Tanjung Priok – DKI Jakarta
  82. Tanjung Uban, Tanjung Uban – Kepulauan Riau
  83. Tanjung Wangi, Jember – Jawa Timur
  84. Tarempa, Tarempa – Kepulauan Riau
  85. Teluk Bayur, Padang – Sumatera Barat
  86. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan – Sumatera Utara
  87. Tembilahan, Tembilahan – Riau
  88. Tenau, Kupang – Nusa Tenggara Timur
  89. Tri Sakti, Banjarmasin – Kalimantan Selatan
  90. Tual, Tual – Maluku
  91. Yos Sudarso, Ambon – Maluku

3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas

  1. Aruk, West Kalimantan
  2. Entikong, West Kalimantan
  3. Mota’ain, East Nusa Tenggara
  4. Motamasin, East Nusa Tenggara
  5. Tunon Taka, North Kalimantan
  6. Wini, East Nusa Tenggara
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

e-VOA / Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (B213)

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (e-VOA) dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Kunjungan wisata
  2. Kunjungan tugas pemerintahan
  3. Kunjungan pembicaraan bisnis
  4. Kunjungan pembelian barang
  5. Kunjungan rapat
  6. Transit

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari berikutnya.

Izin tinggal ini tidak dapat dialihstatuskan menjadi jenis izin tinggal lainnya.

Permohonan e-VOA diajukan dengan persyaratan berikut.

  1. Paspor asli yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
  1. Buka molina.imigrasi.go.id dan isi informasi yang diperlukan pada formulir yang disediakan.
  2. Setelah memastikan semua informasi sudah benar, lanjutkan ke tahap pembayaran.
  3. Pilih metode pembayaran dari dua pilihan, yaitu kartu debit atau kartu kredit dalam jaringan Visa, MasterCard, atau JCB.
  4. Isi semua detail pada halaman pembayaran dan verifikasi pembayaran Anda sesuai permintaan.

Setelah itu, e-VOA akan dikirimkan melalui surel setelah pembayaran terkonfirmasi. Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut.

  1. Unduh atau cetak e-VOA Anda sebelum keberangkatan.
  2. Pergilah ke loket e-VOA pada saat ketibaan.
  3. Petugas akan memindai kode QR di e-VOA Anda, memverifikasi informasi Anda, dan menempelkan stiker VOA di paspor Anda.

1. Afrika Selatan
2. Albania
3. Amerika Serikat
4. Andorra
5. Arab Saudi
6. Argentina
7. Australia
8. Austria
9. Bahrain
10. Belanda
11. Belarus
12. Belgia
13. Bosnia
14. Brazil
15. Brunei Darussalam
16. Bulgaria
17. Ceko
18. Chili
19. Denmark
20. Ekuador
21. Estonia
22. Filipina
23. Finlandia
24. Hong Kong
25. Hungaria
26. India
27. Inggris
28. Irlandia
29. Islandia
30. Italia
31. Jepang
32. Jerman
33. Kamboja
34. Kanada
35. Kolombia
36. Korea Selatan
37. Kroasia
38. Kuwait
39. Laos
40. Latvia
41. Liechtenstein
42. Lituania
43. Luksemburg
44. Maladewa
45. Malaysia
46. Malta
47. Maroko
48. Meksiko
49. Mesir
50. Monako
51. Myanmar
52. Norwegia
53. Oman
54. Palestina
55. Prancis
56. Peru
57. Polandia
58. Portugal
59. Qatar
60. Rumania
61. Rusia
62. San Marino
63. Selandia Baru
64. Serbia
65. Seychelles
66. Singapura
67. Siprus
68. Slovakia
69. Slovenia
70. Spanyol
71. Suriname
72. Swedia
73. Swiss
74. Taiwan
75. Thailand
76. Timor Leste
77. Tiongkok
78. Tunisia
79. Turki
80. Uni Emirat Arab
81. Ukraina
82. Uzbekistan
83. Vatikan
84. Vietnam
85. Yordania
86. Yunani
87. Kazahkstan

1. TPI Bandar Udara:

  1. Hang Nadim, Riau Island
  2. Halim Perdana Kusuma, Jakarta
  3. Juanda, East Java
  4. Kertajati, West Java
  5. Kualanamu, North Sumatera
  6. Minangkabau, West Sumatera
  7. Ngurah Rai, Bali
  8. Sam Ratulangi, North Sulawesi
  9. Sentani, Papua
  10. Soekarno Hatta, Jakarta
  11. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, East Kalimantan
  12. Sultan Hasanuddin, South Sulawesi
  13. Sultan Iskandar Muda, Aceh
  14. Sultan Syarif Kasim II, Riau
  15. Yogyakarta, Yogyakarta
  16. Zainuddin Abdul Madjid, West Nusa Tenggara

2. TPI Pelabuhan Laut:

  1. Achmad Yani, Ternate – Maluku Utara
  2. Amamapare, Mimika – Papua
  3. Anggrek, Gorontalo – Gorontalo
  4. Bagan Siapi-Api, Bagan Siapi-Api – Riau
  5. Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban – Kepulauan Riau
  6. Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban – Kepulauan Riau
  7. Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis – Riau
  8. Batam Centre, Batam – Kepulauan Riau
  9. Batu Ampar, Batam – Kepulauan Riau
  10. Belakang Padang, Belakang Padang – Kepulauan Riau
  11. Belawan, Belawan – Sumatera Utara
  12. Benete, Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat
  13. Benoa, Denpasar – Bali
  14. Biak, Biak – Papua
  15. Boom Baru, Palembang – Sumatera Selatan
  16. Celukan Bawang, Singaraja – Bali
  17. Cirebon, Cirebon – Jawa Barat
  18. Citra Tri Tunas, Batam – Kepulauan Riau
  19. Ciwandan, Cilegon – Banten
  20. Dumai, Dumai – Riau
  21. Dwi Kora, Pontianak – Kalimantan Barat
  22. Gunung Sitoli, Sibolga – Sumatera Utara
  23. Jambi, Jambi – Jambi
  24. Jayapura, Jayapura – Papua
  25. Kabil, Batam – Kepulauan Riau
  26. Kendari, Kendari – Sulawesi Tenggara
  27. Kota Baru, Batulicin – Kalimantan Selatan
  28. Kuala Enok, Tembilahan – Riau
  29. Kuala Langsa, Langsa – Aceh
  30. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan – Sumatera Utara
  31. Kuala Tungkal, Kuala Tungkal – Jambi
  32. Kumai, Sampit – Kalimantan Tengah
  33. Labuan Bajo, Labuan Bajo – Nusa Tenggara Timur
  34. Lauren Say, Maumere – Nusa Tenggara Timur
  35. Lembar, Mataram – Nusa Tenggara Barat
  36. Lhokseumawe, Lhokseumawe – Aceh
  37. Malahayati, Banda Aceh – Aceh
  38. Malundung, Tarakan – Kalimantan Timur
  39. Manado, Manado – Sulawesi Utara
  40. Marina Ancol, Jakarta Utara – DKI Jakarta
  41. Marina Teluk Senimba, Batam – Kepulauan Riau
  42. Merauke, Merauke – Papua
  43. Muara Sabak, Kuala Tungkal – Jambi
  44. Nongsa Terminal Bahari, Batam – Kepulauan Riau
  45. Nusantara, Tahuna – Sulawesi Utara
  46. Nusantara Pare Pare, Pare Pare – Sulawesi Selatan
  47. Padang Bai, Singaraja – Bali
  48. Panarukan, Jember – Jawa Timur
  49. Pangkal Balam, Pangkal Pinang – Bangka Belitung
  50. Panjang, Bandar Lampung – Lampung
  51. Pantoloan, Palu – Sulawesi Tengah
  52. Pasuruan, Malang – Jawa Timur
  53. Patimban, Bandung – Jawa Barat
  54. Probolinggo, Malang – Jawa Timur
  55. Pulau Baai, Bengkulu – Bengkulu
  56. Sabang, Sabang – Aceh
  57. Samarinda, Samarinda – Kalimantan Timur
  58. Sampit, Sampit – Kalimantan Tengah
  59. Samudera, Bitung – Sulawesi Utara
  60. Saumlaki, Tual – Maluku
  61. Sekupang, Batam – Kepulauan Riau
  62. Selat Lampa, Ranai -Kepulauan Riau
  63. Semayang, Balikpapan – Kalimantan Timur
  64. Siak Sri Indapura, Siak – Riau
  65. Sibolga, Sibolga – Sumatera Utara
  66. Sintete, Sambas – Kalimantan Barat
  67. Soekarno-Hatta, Makassar – Sulawesi Selatan
  68. Sorong, Sorong – Papua
  69. Sri Bayintan, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
  70. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
  71. Sunda Kelapa, Jakarta Utara – DKI Jakarta
  72. Sungai Gunting, Tembilahan – Riau;
  73. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun – Kepulauan Riau
  74. Tanjung Emas, Semarang – Jawa Tengah
  75. Tanjung Gudang, Pangkal Pinang – Bangka Belitung
  76. Tanjung Harapan, Selat Panjang – Riau
  77. Tanjung Intan, Cilacap – Jawa Tengah
  78. Tanjung Kalian, Pangkal Pinang – Bangka Belitung
  79. Tanjung Pandan, Tanjung Pandan – Bangka Belitung
  80. Tanjung Perak, Tanjung Perak – Jawa Timur
  81. Tanjung Priok, Tanjung Priok – DKI Jakarta
  82. Tanjung Uban, Tanjung Uban – Kepulauan Riau
  83. Tanjung Wangi, Jember – Jawa Timur
  84. Tarempa, Tarempa – Kepulauan Riau
  85. Teluk Bayur, Padang – Sumatera Barat
  86. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan – Sumatera Utara
  87. Tembilahan, Tembilahan – Riau
  88. Tenau, Kupang – Nusa Tenggara Timur
  89. Tri Sakti, Banjarmasin – Kalimantan Selatan
  90. Tual, Tual – Maluku
  91. Yos Sudarso, Ambon – Maluku

3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas

  1. Aruk, West Kalimantan
  2. Entikong, West Kalimantan
  3. Mota’ain, East Nusa Tenggara
  4. Motamasin, East Nusa Tenggara
  5. Tunon Taka, North Kalimantan
  6. Wini, East Nusa Tenggara

e-VOA dikenai biaya Rp500.000.

Pembayaran e-VOA dapat dilakukan dengan kartu debit ataupun kartu kredit Visa, MasterCard, atau JCB.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/Pmk.02/2022 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian Berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Visa Tinggal Terbatas Untuk Bekerja (Indeks C312)

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja diberikan kepada Orang Asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh Penjamin.

SUBKEGIATAN

DESKRIPSI

Tenaga ahliDipekerjakan oleh Penjamin sebagai tenaga ahli
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) IndonesiaOrang Asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh Penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, atau ZEE Indonesia
Tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksiDipekerjakan oleh Penjamin sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi
Tenaga ahli bidang inspeksi atau auditDipekerjakan oleh Penjamin sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
Tenaga ahli bidang purnajualDipekerjakan oleh Penjamin sebagai tenaga ahli di bidang purna jual
Tenaga ahli bidang reparasi mesinDipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
Tenaga ahli bidang konstruksiDipekerjakan oleh Penjamin sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
Tenaga ahli bidang perfilmanDipekerjakan oleh Penjamin sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlianDipekerjakan oleh Penjamin sebagai calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama enam bulan/180 hari, satu tahun, atau dua tahun.

Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Permohonan Visa Tinggal Terbatas diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan persyaratan berikut.

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dengan ketentuan sebagai berikut.
    a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 hari
    b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama satu tahun
    c. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 30 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama dua tahun
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih sebanyak dua lembar
  5. Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya
  6. Surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau pejabat pada kamar dagang

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

  1. Isi data di di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
  6. Visa Anda diterbitkan.

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS per permohonan
  2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas: Rp200.000 per permohonan
  3. Izin Tinggal Terbatas enam bulan/180 hari: Rp1.000.000 per permohonan
  4. Izin Tinggal Terbatas satu tahun: Rp1.500.000 per permohonan
  5. Izin Tinggal Terbatas dua tahun: Rp2.000.000 per permohonan
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan  jangka waktu tinggal satu tahun

Masa tinggal di Indonesia diberikan selama satu tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui Persetujuan Visa Online dengan melampirkan dokumen berikut.

  1. Bukti setor jaminan keimigrasian
  2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan bagi yang akan tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama satu tahun
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia paling sedikit 2.000 dolar AS atau setara
  4. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih sebanyak dua lembar
  5. Surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

  1. Isi data di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (www.imigrasi.go.id) atau langsung melalui Persetujuan Visa Online.
  2. Pejabat Imigrasi akan memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.
  3. Dapatkan kode pembayaran setelah dokumen persyaratan Anda dinyatakan lengkap. Anda membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Imigrasi membuat profil dan memverifikasi data Anda.
  5. Anda mendapatkan persetujuan penerbitan visa.
  6. Visa Anda diterbitkan.

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS per permohonan
  2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas: Rp200.000 per permohonan
  3. Izin Tinggal Terbatas satu tahun: Rp1.500.000 per permohonan
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal dua tahunMelakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan  jangka waktu tinggal dua tahun

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal. (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS per permohonan
  2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas: Rp200.000 per permohonan
  3. Izin Tinggal Terbatas enam bulan/180 hari: Rp1.000.000 per permohonan
  4. Izin Tinggal Terbatas satu tahun: Rp1.500.000 per permohonan
  5. Izin Tinggal Terbatas dua tahun: Rp2.000.000 per permohonan
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Tinggal Terbatas Pelatihan atau Penelitian Ilmiah (Indeks C315)

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiahMengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan izin dari instansi berwenang.

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat penjaminan dari penjamin yang merupakan lembaga yang memiliki keterkaitan dalam pelatihan atau penelitian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang pelatihan atau penelitian.

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Pemberian Visa tinggal terbatas diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
  5.  

Visa Tinggal Terbatas Mengikuti Pendidikan (Indeks C316)

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan mengikuti pendidikan pada lembaga atau institusi pendidikan di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Mengikuti pendidikanMengikuti pendidikan pada lembaga atau institusi pendidikan di Indonesia.

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat penjaminan dari penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau lembaga/korporasi tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan atau keagamaan.
  6. jika penjamin merupakan lembaga atau korporasi tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan, maka surat rekomendasi belajar dapat digantikan dengan surat keterangan atau pernyataan diterima pada lembaga atau korporasi tersebut.

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Pemberian Visa tinggal terbatas diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga (Indeks C317)

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Pemegang visa ini tidak boleh bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATANDESKRIPSI
Menggabungkan diri dengan keluarga di IndonesiaOrang Asing yang akan menggabungkan diri dengan keluarganya yang sah secara hukum.

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTRI WARGA NEGARA INDONESIA

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri;
  4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  5. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

 

BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTRI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)/IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Penjamin dari suami atau istri pemegang ITAS/ITAP ;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  4. ITAS/ITAP/Visa Tinggal Terbatas suami/istri yang sah dan masih berlaku;
  5. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  6. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

 

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN YANG SAH ANTARA ORANG ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA ATAU BERGABUNG DENGAN AYAH/IBU WARGA NEGARA INDONESIA

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
  4. fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  5. kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
  6. kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;
  7. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
  8. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  9. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

 

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN ASING YANG MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENGAN AYAH DAN/ATAU IBU WARGA NEGARA INDONESIA

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
  4. fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  5. kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
  6. kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;
  7. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
  8. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  9. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

 

 

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK DI BAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH DARI ORANG ASING YANG MENIKAH DENGAN SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;
  2. paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
  4. fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  5. kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
  6. kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;
  7. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;
  8. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  9. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

 

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK DI BAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH DARI ORANG ASING PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)/IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. surat penjaminan dari penjamin;
  2. paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;
  4. akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  5. fotokopi ITAS/ITAP orang tua yang masih berlaku;
  6. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  7. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Pemberian Visa tinggal terbatas diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Tinggal Terbatas Bagi Ex-WNI/Repatriasi (Indeks C318)

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang Asing ex-warga negara Indonesia yang bermaksud tinggal di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia

SUBKEGIATANDESKRIPSI
RepatriasiOrang Asing yang pernah menjadi WNI dan bermaksud tinggal di Indonesia

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. surat penjaminan dari Penjamin;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. bukti pernah menjadi WNI yang dapat dibuktikandengan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, paspor, atau surat kepemilikan tanah;
  4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  5. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Pemberian Visa tinggal terbatas diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Visa Tinggal Terbatas Bagi Ex-WNI/Repatriasi (Indeks C318)

Negara Calling Visa adalah Negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian.

  1. Afganistan
  2. Guinea
  3. Israel
  4. Korea Utara
  5. Kamerun
  6. Liberia
  7. Nigeria
  8. Somalia

Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 Tentang Negara Calling Visa

Pemohon telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di sini.

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Pemberian Visa tinggal terbatas diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  • Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan
  • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan
  • Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019